Jumat, 07 Agustus 2009

Informasi Pernikahan Gerejawi dan Catatan Sipil


Persyaratan Catatan Sipil:
-Fotocopy Akte Kelahiran (dilegalisir)
-Fotocopy KTP (dilegalisir)
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
-Foto 4x6 : 4 Lembar (berdampingan)
-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (putra/putri)
-Imunisasi 1&2 dari Puskesmas (putri)
-Fotocopy KTP saksi
-Surat Kematian Orang Tua (Ayah/Ibu) apabila sudah meninggal
-Surat Cerai Asli (bagi yang sudah bercerai)
-Ijin dari Kesatuan Bagi TNI/POLRI (1 bendel)
-Surat Nikah Gerejawi


0 komentar:

Posting Komentar

Verse of The Day

Yesaya 56:24
"Maka sebelum mereka memanggil, Aku sudah menjawabnya;
ketika mereka sedang berbicara, Aku sudah mendengarkannya."


GBU

Followers

 

Gereja Isa Almasih Juwana . Copyright 2009-2011 All Rights Reserved GIA Juwana theme by Metris Sovian Converted into Blogger Template by Meetrise Blezs